Pengertian

Pengertian SKP dan Format Pengisiannya

admin

Halo semua, apakah kamu sudah familiar dengan SKP? SKP atau Surat Keterangan Penghasilan adalah salah satu dokumen penting yang biasa diminta dalam transaksi keuangan. Dokumen ini selalu dibutuhkan ketika kita akan melakukan pengajuan kredit, investasi, atau ingin membuka rekening bank. Tetapi, bagi sebagian orang mungkin nama ini masih terdengar asing atau bahkan belum tahu bagaimana cara mengisinya. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang pengertian SKP dan format pengisiannya agar kamu mengetahuinya lebih jelas. Yuk simak selengkapnya!

Pengertian SKP

SKP atau Surat Keputusan Penetapan adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh atasan langsung yang berisi tentang target kinerja dan evaluasi kinerja pegawai pada lembaga pemerintahan, baik itu di instansi pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan BUMN. SKP menjadi bagian dari Sistem Penilaian Prestasi Kerja PNS atau kasarnya adalah penilaian kinerja pegawai pada lembaga pemerintah.

SKP ditetapkan oleh atasan langsung berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2019, dalam rangka merespons Reformasi Birokrasi. Reformasi birokrasi yang dimaksud di sini adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur negara agar terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas. Sistem SKP akan memberikan evaluasi kinerja pegawai melalui penetapan target kinerja serta penilaian terhadap kinerja pegawai yang telah dicapai.

Dalam penetapan SKP terdapat beberapa unsur yang harus diisi, seperti:

• Target kinerja bulanan/triwulan/tahunan berdasarkan indikator yang terukur dan terukur langsung

• Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai

• Periode waktu pencapaian kinerja tersebut.

SKP diperuntukkan bagi pegawai instansi pemerintah berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara. ASN adalah orang yang telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. ASN wajib memiliki SKP sebagai salah satu persyaratan untuk menaikkan pangkat, promosi, kenaikan gaji atau tunjangan serta mendapatkan penghargaan kinerja terbaik.

SKP bukanlah satu-satunya unsur dalam penilaian kinerja pegawai. Selain SKP, penilaian kinerja pegawai juga dilakukan melalui SKB atau Surat Keputusan Bersama. SKB diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 26 Tahun 2019. Disebut SKB karena penilaian kinerja ini melibatkan beberapa atasan dan mitra kerja pegawai. Proses dari SKB berbeda dengan SKP karena SKP aksiutal diatur oleh atasan langsung. SKB akan menghasilkan peringkat prestasi kerja pegawai dari hasil penilaian.

Penggunaan SKP dalam penetapan evaluasi kinerja pegawai sangat penting, karena dengan adanya SKP, pegawai dapat melihat objektif dan target yang harus dicapai dalam waktu tertentu. SKP juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui penetapan kenaikan pangkat, gaji, promosi, dan penghargaan kinerja. Dengan SKP, akan terjaga tingkat kerja pegawai dan disiplin yang baik.

Oleh karena itu, SKP dapat menjadi salah satu cara agar pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik. SKP menjadi bagian penting dari Reformasi Birokrasi yang membuat pelayanan publik menjadi lebih baik. Sehingga, SKP harus dipahami dan diterapkan dengan baik oleh setiap ASN. Dengan menerapkan SKP dengan baik, ASN dapat meningkatkan kualitas kinerja dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Komponen SKP

SKP atau Surat Keputusan Perjalanan adalah dokumen resmi yang berisi rincian perjalanan dinas yang harus dilakukan oleh seorang pegawai negeri. Dokumen ini harus dimiliki dan ditentukan oleh pejabat di instansi masing-masing. SKP dapat berisi informasi tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri, dan termasuk semua informasi yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

Di dalam SKP, terdapat beberapa komponen yang harus diisi oleh pegawai negeri sesuai dengan tujuan dan jenis perjalanan dinas yang akan dilakukan. Berikut adalah beberapa komponen yang terdapat dalam SKP:

  1. Identitas Pegawai
  2. Komponen pertama di dalam SKP adalah identitas pegawai. Identitas tersebut berisi tentang nama dan pangkat, jabatan, nama instansi tempat bekerja, serta nomor telepon dan alamat email pegawai.

  3. Tujuan Perjalanan Dinas
  4. Tujuan perjalanan dinas harus jelas dan telah ditentukan. Pegawai harus mencatat tujuan perjalanan dinas secara rinci dalam SKP. Tujuan perjalanan dinas dapat berupa kegiatan rapat, pelatihan, atau keperluan mendadak lainnya.

  5. Rencana Perjalanan Dinas
  6. Rencana perjalanan dinas di SKP meliputi waktu pelaksanaan perjalanan, daftar kegiatan yang akan dilakukan, dan durasi kegiatan tersebut. Selain itu, pegawai harus mencantumkan estimasi biaya selama perjalanan dinas. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan anggaran di instansi masing-masing.

  7. Permohonan Persetujuan
  8. Permohonan persetujuan harus disertakan dalam SKP sebelum perjalanan dinas. Permohonan tersebut mencakup keperluan perjalanan dinas, waktu yang dibutuhkan, dan target yang akan dicapai. Setelah permohonan disetujui, administator dapat menentukan dan mengeluarkan surat keputusan perjalanan dinas sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut.

  9. Rincian Anggaran
  10. Rincian anggaran merupakan komponen penting dalam SKP. Pegawai harus mencantumkan biaya yang dibutuhkan saat melakukan perjalanan dinas. Biaya yang harus dicantumkan meliputi transportasi, penginapan, makan dan minum, serta keperluan lainnya. Semua biaya yang terkait dengan perjalanan dinas harus dicatat dengan rinci.

  11. Penilaian
  12. Penilaian dalam SKP adalah evaluasi keberhasilan pegawai selama perjalanan dinas. Penilaian tersebut berisi tentang hasil kerja atau pencapaian dari pekerjaan yang dilakukan selama perjalanan dinas. Hasil evaluasi ini akan dijadikan bahan untuk memberikan penghargaan atau reward kepada pegawai yang telah berprestasi selama perjalanan dinas.

Dalam mengisi SKP, pegawai harus memperhatikan setiap komponen yang ada dan menyampaikan informasi yang komprehensif dan akurat. Oleh karena itu, SKP adalah dokumen resmi yang sangat penting dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Keakuratan dan kejelasan dokumen SKP sangat diperlukan untuk memudahkan dan memastikan jalannya perjalanan dinas dengan baik.

Begitu pula, administator harus memperhatikan setiap komponen yang ada pada SKP dalam melakukan pengelolaan perjalanan dinas. Administrator bertanggung jawab atas kelayakan surat keputusan perjalanan dinas yang dikeluarkan. Hal ini merupakan tugas penting dalam pengelolaan perjalanan dinas sehingga semua kegiatan yang terjadi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dan target yang ingin dicapai.

Evaluasi SKP

Setelah melakukan tugas-tugas yang diberikan, SKP harus dievaluasi untuk mendapatkan gambaran kinerja pegawai selama periode penilaian yang telah ditentukan. Evaluasi SKP merupakan proses penilaian dimana atasan langsung atau evaluator melakukan pengukuran terhadap kinerja pegawai berdasarkan target dan indikator yang telah disepakati bersama.

Penilaian dilakukan untuk menilai capaian kinerja pada masa yang lalu dan untuk memberikan arahan serta masukan bagi pegawai agar dapat meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang. Evaluasi SKP dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang terdokumentasi.

Evaluasi SKP dilakukan dengan menggunakan sistem skala penilaian yang telah ditentukan sebelumnya. Skala penilaian tersebut berbentuk angka atau huruf yang menunjukkan tingkat pencapaian dari target yang telah ditentukan.

Hasil evaluasi SKP berdampak terhadap peningkatan karir pegawai. Jika pegawai dinilai mampu mencapai target yang telah ditetapkan, maka dia akan dihadiahi dengan kenaikan pangkat, promosi, ataupun bonus. Namun, jika pegawai tidak mampu mencapai target yang telah ditetapkan, dia dapat diberikan sanksi berupa teguran, peringatan, putus kontrak, atau hal yang lebih berat lagi yakni pemecatan.

Di samping itu, hasil evaluasi SKP juga berdampak pada peningkatan mutu pelayanan publik. Kinerja yang baik dari pegawai akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan citra negara di mata internasional.

Oleh karena itu, evaluasi SKP merupakan hal yang penting dan harus dilakukan dengan baik. Setiap pegawai harus memahami betul target dan indikator yang harus dicapai, sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik.

Manfaat SKP

SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah salah satu instrumen penting dalam pelayanan publik. Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan pegawai negeri sipil yang menerapkan SKP dalam setiap pekerjaannya.

1. Mendorong Peningkatan Kinerja

Menerapkan SKP dapat membantu pegawai dalam meningkatkan kinerjanya. Dalam SKP, terdapat target-target yang harus dicapai oleh pegawai selama satu tahun kerja. Sehingga ini bisa memberikan dorongan tambahan bagi pegawai untuk menjalankan tugasnya lebih baik dari sebelumnya. Manfaat lain dari SKP yakni pegawai bisa dengan mudah mengukur sejauh mana kinerjanya setiap tahun dan apa saja yang harus ditingkatkan.

2. Menambahkan Kesadaran Pegawai Terhadap Tanggung Jawabnya

Berdasarkan dokumentasi, akan terlihat apa yang sudah dan belum dicapai oleh pegawai selama setahun. Ada pandaian SKP khusus untuk mengukur dan menentukan prestasi pegawai. Dengan adanya SKP, pegawai akan lebih menyadari bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk mencapai target yang telah ditentukan. Pegawai akan lebih cermat dalam menjalankan tugasnya, dan dengan demikian kinerja bagian atau unit kerja akan meningkat.

3. Meningkatkan Kemampuan Teknis dan Profesional Pegawai

Dalam Sasaran Kinerja Pegawai, terdapat beberapa kegiatan atau pelatihan yang harus diikuti oleh pegawai. Tujuannya adalah untuk menjaga kemampuan teknis dan profesional pegawai agar tetap relevan dengan perkembangan dunia kerja dan masyarakat sekitar.

4. Mendukung Sistem Karir dan Proses Pemberian Insentif Kinerja

SKP dapat memberikan kontribusi besar dalam mendorong kenaikan pangkat atau golongan pada pegawai. Pegawai yang berhasil mencapai target SKP, akan dianggap mempunyai kinerja yang baik dan dihargai oleh atasan dan lingkungan kerja. Oleh karena itu, SKP dapat membantu untuk memberi kejelasan akan masa depan karir pegawai.

Lanjut pada proses pemberian insentif kinerja, SKP dapat dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemberian insentif khusus. Biasanya, pemberian insentif khusus ini diberikan kepada karyawan dengan kinerja yang luar biasa dalam bekerja.

5. Memperbaiki Hubungan Kerja dan Komunikasi dengan Atasan

SKP dapat membantu meningkatkan hubungan kerja dan komunikasi antara atasan dan pegawai. Dengan adanya SKP, maka atasan akan mendapatkan informasi secara periodik mengenai kinerja dan pencapaian dari setiap pegawai yang berada di bawahnya. Sebaliknya, pegawai dapat dengan mudah memberikan umpan balik atau keluhan terhadap perannya dalam suatu tugas yang belum sempat dicapai.

Oleh karena itu, SKP dapat menjadi salah satu alat untuk memperbaiki hubungan kerja antara atasan dan pegawai.

Dalam menyimpulkan, SKP memberikan banyak manfaat positif bagi pegawai negeri sipil dalam meningkatkan kinerja mereka. SKP juga tidak hanya bisa meningkatkan kinerja pegawai, tetapi juga dapat memperbaiki hubungan kerja dengan sesama dan atasan di lembaga pemerintah.

Implementasi SKP di instansi pemerintah

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan sistem penilaian kinerja pegawai di instansi pemerintah. SKP bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pegawai dan menentukan apakah mereka memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SKP juga berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam hal kenaikan pangkat, promosi, dan bonus pegawai.

SKP diimplementasikan di setiap instansi pemerintah dan setiap pegawai wajib memiliki SKP. Penilaian SKP dilakukan setiap tahun dan berlangsung selama satu tahun kerja. SKP harus disusun dengan jelas dan terukur sehingga dapat menjadi dasar evaluasi kinerja pegawai.

Tujuan SKP

Tujuan utama dari SKP adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja pegawai dan meningkatkan efektivitas kerja di instansi pemerintah. Berikut adalah beberapa tujuan SKP:

  1. Meningkatkan motivasi dan semangat kerja pegawai.
  2. Menjaga produktivitas kerja pegawai.
  3. Menentukan standar kinerja yang harus dicapai oleh setiap pegawai.
  4. Menilai kinerja pegawai secara objektif dan transparan.
  5. Menentukan kenaikan pangkat, promosi, dan bonus pegawai berdasarkan kinerjanya.

Proses Pembuatan SKP

Proses pembuatan SKP harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar dapat menjadi dasar evaluasi kinerja pegawai yang jelas dan terukur. Berikut adalah tahapan dalam proses pembuatan SKP:

  1. Pegawai diberikan tugas dan tanggung jawab yang jelas oleh atasan.
  2. Pegawai mendiskusikan tugas dan tanggung jawab dengan atasan untuk menghindari kesalahpahaman.
  3. Pegawai menyusun SKP berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang telah disepakati dengan atasan.
  4. SKP disetujui oleh atasan dan disampaikan kepada pegawai.
  5. SKP dipantau secara berkala oleh atasan untuk memastikan bahwa pegawai memenuhi target yang telah ditentukan.

Penilaian SKP

Penilaian SKP dilakukan setiap tahun dan berlangsung selama satu tahun kerja. SKP dinilai berdasarkan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam SKP. Berikut adalah kriteria penilaian SKP:

  1. Pencapaian Target: Pegawai dinilai berdasarkan sejauh mana mereka mencapai target yang telah ditetapkan dalam SKP.
  2. Kualitas Kerja: Pegawai dinilai berdasarkan mutu pekerjaan yang dihasilkan selama satu tahun kerja.
  3. Kuantitas Kerja: Pegawai dinilai berdasarkan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan selama satu tahun kerja.
  4. Pengetahuan dan Ketrampilan: Pegawai dinilai berdasarkan tingkat pengetahuan dan ketrampilan dalam menjalankan tugas yang telah ditetapkan.
  5. Kejujuran dan Disiplin: Pegawai dinilai berdasarkan integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Setelah SKP dinilai, atasan memberikan hasil penilaian kepada pegawai dan memberikan masukan untuk perbaikan di tahun berikutnya. Penilaian SKP berfungsi sebagai dasar pengambilan keputusan dalam hal kenaikan pangkat, promosi, dan bonus pegawai.

Manfaat SKP

SKP memiliki banyak manfaat bagi instansi pemerintah dan pegawai. Berikut adalah beberapa manfaat SKP:

  1. Memotivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja.
  2. Menjadikan kinerja pegawai terukur dan objektif.
  3. Menentukan kenaikan pangkat, promosi, dan bonus pegawai berdasarkan kinerjanya.
  4. Memperbaiki kualitas pelayanan publik.
  5. Meningkatkan efektivitas kinerja instansi pemerintah.

SKP menjadi salah satu sistem penilaian kinerja pegawai yang saat ini banyak digunakan di instansi pemerintah. SKP berfungsi sebagai dasar evaluasi kinerja pegawai dan memotivasi mereka untuk meningkatkan kualitas kinerjanya. SKP juga memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas kinerja instansi pemerintah.

Itulah pengertian tentang SKP beserta format pengisiannya yang perlu diketahui oleh para pegawai negeri sipil. Sebagai seorang pegawai, tidak hanya menjalankan tugas rutin, namun juga perlu mencatat pencapaian dalam bentuk SKP untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang telah dilakukan dalam satu tahun. Dengan menjalankan tugas dengan baik dan terus meningkatkan kemampuan, diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kinerja instansi serta membangun citra yang baik bagi diri sendiri. Teruslah berupaya untuk meningkatkan kualitas diri serta memberikan sumbangsih terbaik bagi lingkungan kerja.

Baca Juga